"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam. "Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. "Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Baca juga: Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad
Source: Kompas November 07, 2019 01:15 UTC